Minggu, 02 Juni 2013


           YA berjumpa lagi para Naruto Lovers, tp maaf sebelum nya ... Saya masih belum sempat update episode Naruto yang terbaru, yah biasa lah nama nya juga anak sekolah. Banyak tuntutan Tugas-Tugas yang harus diselesaikan menjelang UAS :'(
           Oke Pada kesempatan kali ini saya akan memposting sebuah makalah dimana didalam nya terdapat ulasan SEMUA TENTANG NARKOBA (Insyaallah lengkap) :D hehehe. Ya dari pada kebanyakan bicara, yuk kita simak bersama-sama..

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Miras dan narkoba merupakan dua hal yang memiliki kesamaan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko si kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak lagi mengenal status ekonomi social serta usia. Kita hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan dukungan orang disekelilingnya dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi mengenal batasan umur danstatus social ekonomi. Tua, muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka dikota maupun didesa yan berasal dari keluarga miskin ataupu kaya, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja.
Minuman beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukan bagi setiap manusia yang mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi otak sebai sumber pengenadli akal pikiran manusia. Selain itu psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan has pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan.


B.      RUMUSAN MASALAH
1.     Apakah narkoba dan miras itu?
2.     Bagaimanakah efek dari narkoba dan miras?
3.     Bagaimanakah cara agar terhindar dari penanggulangan narkoba dan miras?
4.     Bagaimanakah larangan tentang penyalahgunaan narkoba dan mengkomsumsi miras?
5.     Bagaimanakah Tanda-tanda jika kecanduan narkoba/miras?
C.      TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.     Memenuhi tugas penjas kami.
2.     Untuk lebih mengetahui narkoba dan miras lebih mendalam agar tidak terjerumus ke dalamnya.
3.     Menambah wawasan kami sebagai pelajar





 BAB II
ISI PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN NARKOBA DAN MIRAS

1.       NARKOBA
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

2.       MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.

B.      MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS

1.   NARKOBA

a)   Narkotika
            Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.

            NARKOTIKA GOLONGAN I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

            NARKOTIKA GOLONGAN II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

            NARKOTIKA GOLONGAN III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

b)   Psikotropika
            Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
            Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,

            PSIKOTROPIKA GOLONGAN I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.

            PSIKOTROPIKA GOLONGAN II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.

            PSIKOTROPIKA GOLONGAN III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.

            PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
           
            Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja

2.      MIRAS
Pengelopokan alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.     Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
2.     Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
3.     Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.








C.        DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN
MENGKOMSUMSI MIRAS

1.       NARKOBA

Bagi diri sendiri :
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.

Bagi keluarga :
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.

Bagi sekolah :
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.

Bagi masyarakat, bangsa dan Negara :
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan akan terancam.

2.    MIRAS
            Bahaya minuman keras banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda  pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
            Orang mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.








D.        LARANGAN TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN    MENGKOMSUMSI MIRAS

1.       NARKOBA
            Dalam islam tidak ada sejarah serta hukum  mengenai penyalahgunaan narkoba baik dalam Al-Qur’an maupun dari hadist. Tapi narkoba yang dalam istilah agama Islam disebut mukhoddirot, baru dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H. Itupun masih terbatas pada ganja. Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau menjajah negara-negara Islam. Pada waktu itulah orang-orang Islam yang masih lemah imanya, dan orang-orang fasiq dari kalangan umat Islam terpengaruh dan kemudian mengkonsumsi barang tersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal dan tersebar dikalangan umat Islam. Karena narkoba merusak tubuh sehingga benda tersebut haram untuk dikomsumsi dalam dosis tinggi atau disalahgunakan. Namun di Indonesia terdapat UU tentang larangan penyalahgunaan narkoba di antaranya sebagai berikut.
·        Diatur dalam UU NO 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
·        Diatur dalam UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
            Apabila seseorang tertangkap oleh pihak yang berwenang Karen mengkonsumsi, mengedarkan , atau bahkan memproduksi narkoba maka akan dipenjara atau bahkan juga didenda sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali pemakai melaporkan dirinya ke pihak yang berwenang maka ia tidak akan dipenjara melainkan akan hanya direhabilitasi di pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah disiapkan.

2.       MIRAS
            Miras dalam Islam disebut dengan khamer. Sedangkan kata khamer berasal dari kosa-kata Arab khamara-yakhmuru atau khamara yakhmiru, yang berarti tertutup atau terhalang. Karena itu, minuman tersebut sifatnya dapat menutupi akal dan pikiran sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah agama (Allah dan rasulnya). Khamer dibuat dari perasan atau sari buah anggur. Bisa disebut khamer juga setiap perasan atau sari buah yang difermentasi atau didestilasi, atau dilakukan peragian sehingga berefek memabukkan. Miras merupakan semua minuman yang sifatnya memabukkan. Dan apabila seseorang mabuk sehingga akal pikirannya terganggu maka bisa-bisa orang tersebut akan mencelakai dirinya sendiri ataupun orang lain di sekitarnya. Jadi mengkomsumsi miras haram hukumnya. Sesuai dalam firman Allah swt. Firman Allah dalam al -Qur’an, surat Al-Maidah, ayat 90 yang artinya:
            “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamer), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

E.      TANDA-TANDA JIKA KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
            Tanda-tanda sederhana yang dapat terlihat dari sesorang yang mungkin sedang kecanduan narkoba atau miras :
1)      Perubahan perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2)      Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperhatikan kebersihan atau penampilan diri.
3)      Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4)      Nilai raport maupun prestasi lainnya menurun.
5)      Bersembunyi ditempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
6)      Lebih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai cirri-ciri seperti tanda-tanda diatas.
7)      Mencuri apasaja milik orang tua atau saudara untuk membeli narkoba atau miras.
8)      Sering cemas mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9)      Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamat hitam terus.

F.         CARA AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN            MIRAS

1.  CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
            Jangan pernah berpikir untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.

2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
            Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1)         Aktif memegang teguh norma-norma agama dan social
                        kemayarakatan.

2)         Aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, social kemasyarakatan
                        dan keagamaan.

3)         Aktif melakukan gerak badan dan olah raga.

4)         Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.

5)         Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.

6)         Istirahat yang cukup dan juga makan yang cukup dengan gizi
                        seimbang.

7)         Hadapi persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut, panic atau stress
                        karena pasti akan dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya
                        waktu.

8)         Jangan menyimpan persoalan, kalau bisa ceritakan kepada orang lain.

9)         Percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib
                        menjalankan dengan sebaik-baiknya.

10)       Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah
                        dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau                              cemilan-cemilan.












































BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
            Dari materi di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila disalahgunakan. Pada awalnya, narkoba pertama kali dikenal oleh bangsa Mesir sejak 2.700 SM, mereka menggunakannya sebagai obat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa obat merupakan benda kimia yang dapt menyembuhkan suatu penyakit. Namun, kadang-kadang bisa menjadi racun apabila tidak digunakan semestinya. Kalangan remaja sangat rentan untuk terjemurumus ke dalamnya sehingga butuh pendidikan usia dini dari orang tua maupun dari sekolah tempatnya menuntut ilmu. Banyak sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk, maupun berupa daun. Contoh Narkoba yang sering didengar yaitu seperti Shabu-Shabu, ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.
            Sama halnya dengan Narkoba, Miras juga sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi peminumnya akan merasa pusing atau bahkan pinsang atau bisa meninggal. Sangat berbahaya apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, orang-orang di sekelilingnya bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya dikomsumsi yaitu miras jenis arak.
            Kedua barang ini sangat diharamkan. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak mau sama sekali mencoba apalagi mengkomsumsinya.

B.      SARAN DAN PENUTUP
            Demikianlah makalah yang telah kami susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan yang berasal dari kami. Maklum karena kami masih dalam proses pembelajaran.
Kami tetap senantiasa menerima masukan-masukan dari anda sekalian terutama anda yang telah membaca sekaligus mempelajari makalah ini. Tentunya masukan yang kami harapkan adalah masukan-masukan yang sifatnya konstruktatif atau yang sifatnya membangun agar kami dapat memperbaiki dan lebih menyempurnakan tugas-tugas makalah kami lainnya di lain waktu atau di masa depan.
Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi kita semua, bagi kami sebagai penulis pada khususnya dan anda semua serta masyarakat pada umumnya.

















DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................
B.     Tujuan ...............................................................................................
C.     Rumusan Masalah .............................................................................

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian...........................................................................................
B.     Macam – Macam ...............................................................................
C.     Larangan.............................................................................................
D.    Tanda-tanda........................................................................................
E.     Cara Menghindari...............................................................................

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................
B.     Saran .................................................................................................
C.     DAFTAR PUSTAKA ......................................................................














daftar pustaka


:: www.bayz-tkj.netlinks articles’



My Art

Diberdayakan oleh Blogger.

FOLLOW US

TKJ Next Generation © 2013 Supported by Bayzster Templates and Bayzster Art