YA berjumpa lagi para Naruto Lovers, tp maaf sebelum nya ... Saya masih belum sempat update episode Naruto yang terbaru, yah biasa lah nama nya juga anak sekolah. Banyak tuntutan Tugas-Tugas yang harus diselesaikan menjelang UAS :'(
Oke Pada kesempatan kali ini saya akan memposting sebuah makalah dimana didalam nya terdapat ulasan SEMUA TENTANG NARKOBA (Insyaallah lengkap) :D hehehe. Ya dari pada kebanyakan bicara, yuk kita simak bersama-sama..
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Miras dan narkoba merupakan dua hal yang memiliki kesamaan daya perusak
terhadap sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan.
Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan
narkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak
yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai
konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan
tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi,
bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada
dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko
si kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat.
Penyebarannya tidak lagi mengenal status ekonomi social serta usia. Kita
hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan,
karena hanya dengan dukungan orang disekelilingnya dapat sembuh. Korban dari
narkoba tidak lagi mengenal batasan umur danstatus social ekonomi. Tua, muda
bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi
pemakai narkoba. Kebanyakan pencandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka dikota
maupun didesa yan berasal dari keluarga miskin ataupu kaya, berpendidikan
tinggi ataupun biasa-biasa saja.
Minuman beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukan bagi setiap
manusia yang mengkonsumsinya sehingga dapat mengakibatkan tergangunya fungsi
otak sebai sumber pengenadli akal pikiran manusia. Selain itu psikotropika
merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang
berhasiat psikoaktiv melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan has pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan zat
adiktif lainnya merupakan zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan
ketergantungan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah narkoba dan miras itu?
2.
Bagaimanakah efek dari narkoba dan
miras?
3.
Bagaimanakah cara agar terhindar dari
penanggulangan narkoba dan miras?
4.
Bagaimanakah larangan tentang
penyalahgunaan narkoba dan mengkomsumsi miras?
5.
Bagaimanakah Tanda-tanda jika kecanduan
narkoba/miras?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.
Memenuhi tugas penjas kami.
2.
Untuk lebih mengetahui narkoba dan miras
lebih mendalam agar tidak terjerumus ke dalamnya.
3.
Menambah wawasan kami sebagai pelajar
BAB II
ISI PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NARKOBA DAN
MIRAS
1. NARKOBA
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah
dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah
zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2. MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan
dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat
mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan
fungsi organ-organ tubuh.
B. MACAM-MACAM
NARKOBA DAN MIRAS
1. NARKOBA
a) Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997
tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya,
narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan
I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA
GOLONGAN I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA
GOLONGAN II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA
GOLONGAN III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.
b) Psikotropika
Sebagaimana narkotika,
psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut
jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan ,
yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika
golongan IV.
Dalam penjelasan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika
dijelaskan,
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan
dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan
dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan
psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I,
golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat
psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom
ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
2. MIRAS
Pengelopokan alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Minuman keras golongan A dengan kadar
etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
2.
Minuman keras golongan B dengan kadar
etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur
orang tua.
3.
Minuman keras golongan C dengan kadar
etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan
baraindy.
C. DAMPAK
DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN
MENGKOMSUMSI MIRAS
1. NARKOBA
Bagi diri sendiri :
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
Bagi keluarga :
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong,
mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
Bagi sekolah :
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga
konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.
Bagi masyarakat, bangsa dan Negara :
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga
kesinambungan pembangunan akan terancam.
2. MIRAS
Bahaya minuman keras
banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis
pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda
pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang
dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak
nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras
seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya
terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat
perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat
mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.
D. LARANGAN
TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI
MIRAS
1. NARKOBA
Dalam islam tidak ada
sejarah serta hukum mengenai penyalahgunaan narkoba baik dalam Al-Qur’an
maupun dari hadist. Tapi narkoba yang dalam istilah agama Islam disebut
mukhoddirot, baru dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H. Itupun masih
terbatas pada ganja. Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau menjajah
negara-negara Islam. Pada waktu itulah orang-orang Islam yang masih lemah
imanya, dan orang-orang fasiq dari kalangan umat Islam terpengaruh dan kemudian
mengkonsumsi barang tersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal dan
tersebar dikalangan umat Islam. Karena narkoba merusak tubuh sehingga benda
tersebut haram untuk dikomsumsi dalam dosis tinggi atau disalahgunakan. Namun
di Indonesia terdapat UU tentang larangan penyalahgunaan narkoba di antaranya
sebagai berikut.
·
Diatur dalam UU NO 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika.
·
Diatur dalam UU NO 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
Apabila seseorang
tertangkap oleh pihak yang berwenang Karen mengkonsumsi, mengedarkan , atau
bahkan memproduksi narkoba maka akan dipenjara atau bahkan juga didenda sesuai
ketentuan yang berlaku. Kecuali pemakai melaporkan dirinya ke pihak yang
berwenang maka ia tidak akan dipenjara melainkan akan hanya direhabilitasi di
pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah disiapkan.
2. MIRAS
Miras dalam Islam disebut
dengan khamer. Sedangkan kata khamer berasal dari kosa-kata Arab
khamara-yakhmuru atau khamara yakhmiru, yang berarti tertutup atau terhalang.
Karena itu, minuman tersebut sifatnya dapat menutupi akal dan pikiran sehat
peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah agama (Allah dan rasulnya).
Khamer dibuat dari perasan atau sari buah anggur. Bisa disebut khamer juga
setiap perasan atau sari buah yang difermentasi atau didestilasi, atau
dilakukan peragian sehingga berefek memabukkan. Miras merupakan semua minuman
yang sifatnya memabukkan. Dan apabila seseorang mabuk sehingga akal pikirannya
terganggu maka bisa-bisa orang tersebut akan mencelakai dirinya sendiri ataupun
orang lain di sekitarnya. Jadi mengkomsumsi miras haram hukumnya. Sesuai dalam
firman Allah swt. Firman Allah dalam al -Qur’an, surat Al-Maidah, ayat 90 yang
artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamer), berjudi (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan”.
E. TANDA-TANDA JIKA
KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Tanda-tanda sederhana yang
dapat terlihat dari sesorang yang mungkin sedang kecanduan narkoba atau miras :
1) Perubahan perilaku seperti : yang biasanya
periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa
alasan yang jelas.
2) Sering menguap dan mengantuk, malas,
melamun dan tidak memperhatikan kebersihan atau penampilan diri.
3) Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur,
baik dirumah maupun disekolah.
4) Nilai raport maupun prestasi lainnya
menurun.
5) Bersembunyi ditempat-tempat gelap atau
sepi agar tidak terlihat orang.
6) Lebih bergaul dengan orang-orang tertentu
saja yang mempunyai cirri-ciri seperti tanda-tanda diatas.
7) Mencuri apasaja milik orang tua atau
saudara untuk membeli narkoba atau miras.
8) Sering cemas mudah stress atau gelisah,
sukar tidur.
9) Mata merah seperti mengantuk terus atau
memakai kacamat hitam terus.
F. CARA
AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS
1. CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN
NARKOBA/MIRAS
Jangan pernah berpikir
untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah
pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari
pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena
sadar penuh terhadap konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang
pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka yang memakai apabila anda
merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah
tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul
biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan
“tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.
2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu
harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental
maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu
dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1) Aktif memegang teguh
norma-norma agama dan social
kemayarakatan.
2) Aktif melibatkan diri dalam
kegiatan keluarga, social kemasyarakatan
dan keagamaan.
3) Aktif melakukan gerak badan
dan olah raga.
4) Aktif melakukan kegiatan
hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
5) Aktif mengembangkan
kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.
6) Istirahat yang cukup dan
juga makan yang cukup dengan gizi
seimbang.
7) Hadapi persoalan hidup
dengan tanpa terlalu takut, panic atau stress
karena pasti
akan dapat diselesaikan seiring dengan berjalannya
waktu.
8) Jangan menyimpan persoalan,
kalau bisa ceritakan kepada orang lain.
9) Percaya bahwa hidup telah
ada yang mengatur, kita hanya wajib
menjalankan
dengan sebaik-baiknya.
10) Jangan mudah menerima sesuatu
dari orang lain baik yang sudah
dikenal
ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari materi di atas dapat
disimpulkan bahwa narkoba dan miras sangat berbahaya baik bagi diri sendiri
maupun bagi orang lain. Narkoba akan berbahaya apabila disalahgunakan. Pada
awalnya, narkoba pertama kali dikenal oleh bangsa Mesir sejak 2.700 SM, mereka
menggunakannya sebagai obat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa obat
merupakan benda kimia yang dapt menyembuhkan suatu penyakit. Namun,
kadang-kadang bisa menjadi racun apabila tidak digunakan semestinya. Kalangan
remaja sangat rentan untuk terjemurumus ke dalamnya sehingga butuh pendidikan
usia dini dari orang tua maupun dari sekolah tempatnya menuntut ilmu. Banyak
sekali jenis-jenis narkoba baik dalam bentuk tablet, serbuk, maupun berupa
daun. Contoh Narkoba yang sering didengar yaitu seperti Shabu-Shabu, ganja,
kokain, heroin, ekstasi, dan amphetamine.
Sama halnya dengan
Narkoba, Miras juga sangat berbahaya, dalam dosis yang sangat tinggi peminumnya
akan merasa pusing atau bahkan pinsang atau bisa meninggal. Sangat berbahaya
apalagi orang mabuk tersebut sedang berkendara, orang-orang di sekelilingnya
bisa menjadi korban juga. Jenis miras yang pada umumnya dikomsumsi yaitu miras
jenis arak.
Kedua barang ini sangat
diharamkan. Oleh karena itu sebaiknya kita tidak mau sama sekali mencoba
apalagi mengkomsumsinya.
B. SARAN DAN
PENUTUP
Demikianlah makalah yang
telah kami susun dan paparkan mengenai Narkoba dan Miras, tentunya masih
terdapat banyak kesalahan dan kekurangan yang berasal dari kami. Maklum karena
kami masih dalam proses pembelajaran.
Kami tetap senantiasa menerima masukan-masukan dari anda sekalian terutama
anda yang telah membaca sekaligus mempelajari makalah ini. Tentunya masukan
yang kami harapkan adalah masukan-masukan yang sifatnya konstruktatif atau yang
sifatnya membangun agar kami dapat memperbaiki dan lebih menyempurnakan
tugas-tugas makalah kami lainnya di lain waktu atau di masa depan.
Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi kita semua, bagi kami
sebagai penulis pada khususnya dan anda semua serta masyarakat pada umumnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR
ISI ................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ..................................................................................
B. Tujuan ...............................................................................................
C. Rumusan
Masalah .............................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian...........................................................................................
B. Macam – Macam ...............................................................................
C. Larangan.............................................................................................
D. Tanda-tanda........................................................................................
E. Cara Menghindari...............................................................................
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan .......................................................................................
B. Saran .................................................................................................
C. DAFTAR
PUSTAKA ......................................................................
daftar pustaka